Beranda | Artikel
Bagaimana Menyembelih Hewan dengan Cara yang Ihsan? (Bag. 1)
Senin, 23 Juni 2025

Menyembelih hewan dengan cara yang ihsan atau penuh kasih sayang merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam. Sayangnya, hal ini sering kali belum dipahami oleh kebanyakan orang Islam. Ketika menyembelih hewan, Islam tidak menekankan aspek halalnya sembelihan saja, tetapi juga memperhatikan untuk memberikan perlakuan yang baik pada hewan, baik sebelum, saat, dan juga setelah disembelih. Pada artikel ini, kita akan membahas bagaimana menyembelih hewan dengan cara yang ihsan sebagaimana yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Perintah berbuat ihsan merupakan hal yang dianjurkan kepada setiap muslim pada setiap hal, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Syaddad bin Aus radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَه

“Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat baik (ihsan) terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah sesembelihannya.” (HR. Muslim)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang hadis di atas,

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِحْسَانُ عَلَى كُلِّ شَيء ؛ أي: في كل شيء، ولم يقل: إلى كل شيء، بل عَلَى كل شيء، – يعني أن الإحسان ليس خاصًا بشيء معين من الحياة، بل هو في جميع الحياة

“Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat baik (ihsan) terhadap segala sesuatu, maksudnya terhadap segala hal. Tidak dikatakan untuk semua hal, tapi untuk segala hal. Maksudnya, berbuat baik (ihsan) itu tidak khusus untuk jenis kehidupan tertentu, akan tetapi untuk segala kehidupan.”

Dari hadis di atas, kita ketahui bahwa seorang muslim dituntut untuk berbuat ihsan pada setiap hal. Salah satu hal yang kita sebagai seorang muslim harus berbuat ihsan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, yaitu menyembelih hewan. Penyembelihan hewan disebutkan secara khusus oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam setelah penyebutan ihsan secara umum menunjukkan pentingnya kita berlaku ihsan ketika menyembelih.

Menyembelih hewan merupakan hal yang tidak bisa lepas dari kehidupan kaum muslimin. Selain untuk mengkonsumsi daging hewan, menyembelih juga dilakukan untuk kegiatan peribadahan. Kegiatan ibadah tersebut ada akikah untuk anak yang lahir dan juga kurban di bulan Zulhijah ketika Iduladha maupun hari tasyrik.

Oleh karena itu, perlu bagi seorang muslim untuk mengetahui cara menyembelih dengan ihsan agar bisa menyembelih dengan baik dan tidak menyakiti hewan sesembelihan. Jangan sampai pahala kita ketika menyembelih -seperti di kegiatan kurban- menjadi tercoreng oleh kezaliman yang kita lakukan terhadap hewan sembelihan atau bahkan menjadikan hewan sembelihan itu tidak halal akibat ketidaktahuan kita.

Lalu, bagaimana penyembelihan hewan dengan cara yang ihsan? Tentunya penyembelihan yang ihsan tersebut harus diawali dengan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Maka dari itu, untuk menyembelih dengan ihsan kita harus awali agar sesembelihan kita sesuai syarat penyembelihan dalam Islam. Syekh Shalih Fauzan menyebutkan dalam kitab Mulakhas Fiqhy bahwa ada empat syarat agar sesembelihan itu sesuai dengan syariat. Di antara syarat tersebut adalah:

Penyembelih harus berakal dan beragama samawi

Syarat pertama sesembelihan adalah ia berakal dan beragama samawi. Syekh Shalih Fauzan berkata,

الشرط الأول: أهلية المذكي، بأن يكون عاقلا، ذا دين سماوي، من المسلمين أو أهل الكتاب، فلا يباح ما ذكَّاه مجنون أو سكران أو طفل لم يميز، لأنه لا يصح من هؤلاء قصد التذكية، لعدم العقلية فيهم، ولا يحل ما ذكاه كافر وثني أو مجوسي أو مرتد أو قبوري ممن ينادون الموتى ويلوذون بالأضرحة ويطلبون من أصحابها المدد. لأن هذا شرك أكبر

“Syarat yang pertama: penyembelih harus memenuhi syarat, ia harus berakal dan beragama samawi. Bisa orang Islam, atau Ahli kitab. Tidak diperbolehkan orang gila menyembelih; atau juga orang mabok dan anak kecil yang belum tamyiz. Dikarenakan tidaklah sah maksud (niat) mereka ketika menyembelih, karena tidak adanya akal pada diri mereka. Tidak juga halal sembelihan orang kafir, penyembah berhala, majusi, murtad, dan pelaku kesyirikan yang berdoa pada orang-orang mati, berlindung kepada kuburan, dan meminta pertolongan pada penghuni kubur. Karena perbuatan ita adalah kesyirikan.”

Sehingga penting bagi kita semua ketika memilih jagal, bahwa dia merupakan orang yang beragama dengan benar, terutama ketika kegiatan kurban pada Iduladha, yang mana panita memiliki pilihan dan kebebasan untuk memilih jagal. Di antara yang perlu diperhatikan juga adalah salatnya si Jagal tersebut. Jangan sampai kita memilih jagal yang tidak salat, karena para ulama berselisih pendapat tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat wajib. Status keislaman jagal tentunya sangat fatal bagi kehalalan hewan yang disembelih. Syekh Ibnu Ustaimin rahimahullah berkata,

بأن يكون مسلما، أو كتابيًا، فإن كان وثنيًّا لم تحل ذبيحته، وإن كان مرتدا؛ لم تحل ذبيحته، وعلى هذا فتارك الصلاة لا تحل ذبيحته؛ لأنه ليس مسلما ولا كتابي

“Penyembelih harus seorang muslim atau ahli kitab. Jika ia seorang penyembah berhala, maka tidak halal sembelihannya. Begitu juga jika ia murtad, tidak halal sembelihannya. Oleh karena itu, orang yang meninggalkan salat tidak halal sembelihannya, dikarenakan ia bukan muslim dan bukan juga ahli kitab.”

Menggunakan alat yang memadai

Syarat kedua adalah proses penyembelihan menggunakan alat yang bisa mengalirkan darah (tajam). Sebagaimana hadis dari Rafi’ bin Khadij, beliau berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَاقُو الْعَدُوِّ غَدًا وَلَيْسَتْ مَعَنَا مُدًى قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْجِلْ أَوْ أَرْنِي مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَسَأُحَدِّثُكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

“Wahai Rasululllah, besok kita akan bertemu musuh, sementara kita tidak lagi mempunyai pisau tajam?” Beliau menjawab, “Sembelihlah dengan sesuatu yang dapat mengalirkan darah, sebutlah nama Allah, lalu makanlah, kecuali dengan gigi dan kuku. Aku jelaskan kepada kalian: gigi itu sejenis tulang, sedangkan kuku adalah alat yang biasa digunakan oleh bangsa Habasyah (untuk menyembelih).” (HR Bukhari)

Dari hadis di atas, bisa kita ketahui bahwa alat penyembelihan tidak harus berupa bilah besi saja, akan tetapi bisa menggunakan semua hal yang bisa mengalirkan darah. Oleh karena itu, bisa menggunakan bambu atau kayu, batu, dan semisalnya yang bisa ditajamkan kecuali yang terbuat dari tulang dan gigi.

Mengalirnya darah

Syarat ketiga adalah mengalirkan darah dengan memotong pembuluh darah di leher. Sembelihan yang sempurna adalah terpotongnya empat saluran yang ada pada leher sesembelihan. Apa keempat saluran tersebut? Ada saluran nafas (hulqum), saluran makanan (mar’i), dan dua pembuluh darah (wajdain). Sembelihan dikatakan sah jika mengalirkan darah, yaitu terpotongnya pembuluh darah.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

قطع الأربعة لا شك أنه أولى وأطهر وأذكى، لكن لو اقتصر على قطع الودجين، فالصحيح أن الذبيحة حلال، ولو اقتصر على قطع المريء والحلقوم فالصحيح أنها حرام؛ لأن النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نهى عن شريطة الشيطان ، وهي التي تذبح ولا تفرى أوداجها

“Memotong keempatnya tidaklah diragukan merupakan hal yang lebih utama dan lebih bersih. Akan tetapi, jika mencukupkan dengan momotong dua pembuluh darah saja, maka (menurut pendapat) yang sahih bahwa sembelihan tersebut halal. Jika hanya terpotong saluran nafas dan makan saja, maka (menurut pendapat) yang sahih bahwa sembelihan itu haram. Hal itu dikarenakan Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang sembelihan setan, yaitu yang disembelih tanpa terputus pembuluh darah di lehernya.”

Mengucapkan bismillah

Syarat keempat agar penyembelihan hewan bisa dikatakan sesuai dengan syariat Islam dan dagingnya menjadi halal adalah mengucapkan bismillah ketika hendak menyembelih. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌ

“Janganlah kalian memakan sesuatu dari (daging hewan) yang disembelih tanpa disebutkan nama Allah. Perbuatan itu merupakan suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)

Oleh karena itu, penting bagi seorang penyembelih untuk ingat agar mengucapkan bismillah sesaat ketika akan menyembelih.

Itulah empat syarat proses penyembelihan hewan agar bisa dikatakan sesuai dengan syariat Islam dan dagingnya menjadi halal untuk dikonsumi oleh kaum muslimin. Dan setelah kita mengetahui syarat penyembelihan itu dikatakan sah dalam Islam, selanjutnya akan kita bahas bagaimana proses penyembelihan yang ihsan. Insya Allah, akan kami bahas pada artikel bagian selanjutnya.

[Bersambung]

Lanjut ke bagian 2

***

Penulis: Firdian Ikhwansyah

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

  • Al-Mulakhas Al-Fiqhy, Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan.
  • Syarah Al-Arba’iina An-Nawawiyah, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Artikel asli: https://muslim.or.id/105958-bagaimana-menyembelih-hewan-dengan-cara-yang-ihsan-bag-1.html